“Book Descriptions: Sumber-sumber utama syariat Islam (al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw) sangat luas dan lebar wilayahnya, baik dari segi sebab sejarah turunnya, kekayaan gaya bahasanya, logikanya, sastrawinya, hingga pesan moral yang dikandungnya. Karenanya, tidak bisa dibenarkan mencutat-cutat ayat dan hadis sesuka-sukanya lalu memutuskan suatu hukum Islam (fiqh) tanpa fondasi ilmu-ilmu yang lengkap, utuh, dan otoritatif. Di antara ilmu pokok tersebut adalah Ushul Fiqh. Di antara praktik operasinya ialah menggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang sangat banyak jumlahnya, warisan para ulama salaf agung pendahulu kita. Buku ini menyajikan lintasan pengenalan ilmu Ushul Fiqh dengan sederhana, kemudian mengulas kaidah-kaidah Ushul Fiqh dengan gamblang dan praktis untuk memudahkan siapa pun yang ingin memahaminya ataupun mempelajarinya lebih jauh. Dan, untuk tujuan kemudahan belaka, di setiap kaidah yang diulas, disertakan cerita-cerita humor. Dengan pola demikian, diharapkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh takkan lagi “seram” untuk dikenali, dipahami, dan dipelajari. Satu hal lagi yang sangat penting, yakni memahami kaidah-kaidah Ushul Fiqh, walau dengan sederhana, akan sangat berguna untuk membuka mindset kita dalam berfiqh dan berislam. Bahwa khazanah hukum Islam (fiqh) sungguhlah amat luas, kaya warna, dan penuh dinamika, sangat dipengaruhi konteks lokal masing-masing, sehingga khittahnya tidaklah pantas untuk dikatakan “hukum ini benar, itu salah; hukum ini sesuai syariat, itu sesat”, dengan tujuan semata kepada kemaslahatan hidup.” DRIVE